A.
Pengertian
dan Tujuan Manajemen Sarana dan Prasarana.
Manajemen berasal dari kata To Manage yang
artinya mengatur. Pengaturan dilakukan melalui proses dan diatur berdasarkan
urutan dan fungsi-fungsi manajemen itu. G.R. Terry menyatakan bahwa manajemen
adalah satu proses yang khas yang terdiri dari tindakantindakan perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan
serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumber
daya manusia dan sumber-sumber Lainnya. Jadi manajemen itu merupakan suatu
proses untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan Ada kaitan yang erat antara
organisasi, administrasi dan manajemen. Administrasi dan manajemen tidak dapat
dipisahkan dan harus merupakan suatu kesatuan, hanya saja kegiatannya yang
dapat dibedakan sesuai dengan perbedaan kedua wawasan. Administrasi lebih
sempit dari manajemen, dalam administrasi tercakup dalam manajemen. Secara
spesifik administrasi merupakan satu bidang dari manajemen sebab manajemen
terdiri dari enam bidang, yakni production, marketing, financial, personal,
human relation dan administrative management
3
|
Adapun secara etimologis
prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan.
Misalnya: lokasi atau tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, uang dan
sebagainya. Prasarana
pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung
menunjang proses pendidikan di sekolah. Dalam pendidikan misalnnya lokasi atau
tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, ruang dan sebagainya. Sedangkan
sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan dan perabot yang secara
langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah, seperti: ruang , buku,
perpustakaan, labolatarium dan sebagainya.
Menurut Soebagio, M. S.,
manajemen sarana dan prasarana merupakan proses kegiatan perencanaan,
pengorganisassian, pengadaan, pemeliharaan, penghapusan dan pengendalian
logistik atau perlengkapan.
Dengan demikian dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa manajemen sarana dan
prasarana pendidikan adalah semua komponen yang sacara langsung maupun tidak
langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam
pendidikan itu sendiri.
Sedangkan standar sarana
dan prasarana dalam setiap satuan pendidikan telah tercantum dalam PP No. 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 42 :
1. Setiap satuan pendidikan wajib memilik sarana yang meliputi perabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2. Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang
pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Menurut Peraturan Mendiknas Nomor 24
Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
disebutkan bahwa :
Standar Sarana
dan Prasarana SD/MI
1. Lahan
a. Lahan untuk
SD/MI memenuhi ketentuan rasio minimum luas
lahan terhadap peserta didik.
b. Luas lahan yang
dimaksud adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun
prasarana sekolah berupa bangunan gedung
dan tempat bermain/berolahraga.
c. Lahan terhindar
potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki
akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
d. Lahan terhidar
dari gangguan-gangguan pencemaran air, pencemaran udara, dan kebisingan.
2. Bangunan Gedung
a. Bangunan gedung
memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik.
b. Bangunan gedung
memenuhi ketentuan tata bangunan .
c. Bangunan gedung
memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan.
d. Bangunan gedung
menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk
bagi penyandang cacat.
e. Bangunan gedung
dilengkapi sistem keamanan.
f. Bangunan gedung
dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 900 watt.
g. Kualitas
bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005
Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
h. Bangunan gedung
baru dapat bertahan meimum 20 tahun.
Menurut keputusan menteri P dan K No 079/ 1975, sarana
pendidikan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu :
1. Bangunan dan
perabot sekolah.
2. Alat pelajaran
yang terdiri dari pembukuan, alat-alat peraga dan laboratorium.
3. Media
pendidikan yang dapat di kelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil
dan media yang tidak menggunaakan alat penampil.
Selain memberi makna penting bagi terciptanya dan
terpeliharanya kondisi sekolah yang optimal manajemen sarana dan
prasarana sekolah berfungsi sebagai:
1.
Memelihara agar tugas-tugas murid yang di berikan oleh
guru dapat terlaksana dengan lancar dan optimal
2.
Memberi dan
melengkapi fasilitas untuk segala kebutuhan yang di perlukan dalam proses
belajar mengajar.
Adapun yang menjadi tujuan dari administrasi saran dan
prasarana adalah tidak lain agar semua kegiatan tersebut mendukung tercapainya
tujuan pendidikan. Perinciannya sebagai berikut:
1. Mewujudkan
situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai
kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan
semaksimal mungkin
2. Menghilangkan
berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam
pembelajaran
3. Menyediakan dan
mengatur fasilitas serta perabot belajar yang mendukung dan memungkinkan siswa
belajar sesuai dengan lingkungan sosial, emosional, dan intelektual siswa dalam
proses pembelajaran
4. Membina dan
membimbing siswa sesuai dengan latar belakang sosial, ekonomi, budaya serta
sifat- sifat individunya.
B.
Prinsip-Prinsip Manajemen Sarana dan
Prasarana
Agar
tujuan-tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan, sebagaimana diuraikan
di atas bisa tercapai ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam
mengelola sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Prinsip-prinsip yang
dimaksud adalah:
1. Prinsip pencapaian tujuan,
Bahwa sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus
selalu dalam kondisi siap pakai bilamana akan didayagunakan oleh personel
sekolah dalam rangka pencapaian tujuan proses belajar mengajar.
2. Prinsip efisiensi,
Bahwa dengan
prinsip efisiensi semua kegiatan pengadaan sarana dan prasarana sekolah dilakukan
dengan perencanaan yang seksama,
sehingga bisa memperoleh fasilitas yang berkualitas baik dengan harga yang
relatif murah. Dengan prinsip efisiensi berarti bahwa pemakaian semua fasilitas
sekolah hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mengurangi
pemborosan. Maka perlengkapan sekolah hendaknya di lengkapi dengan petunjuk
teknis penggunaan dan pemeliharaannya. Petunjuk teknis tersebut di
komunikasikan kepada semua personil sekolah yang di perkirakan akan
menggunakannya. Selanjutnya, bilamana di pandang perlu, di lakukan pembinaan
terhadap semua personel.
3. Prinsip Administratif,
Bahwa di Indonesia terdapat
sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan sarana dan prarana
pendidikan sebagai contoh adalah peraturan tentang inventarisasi dan
penghapusan perlengkapan milik negara. Dengan prinsip administratif berarti
semua perilaku pengelolaan perlengkapan pendidikan di sekolah itu hendaknya
selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, instruksi, dan pedoman yang
telah di berlakukan oleh pemerintah. Sebagai upaya penerapannya, setiap
penanggung jawab pengelolaan perlengkapan pendidikan hendaknya memahami semua
peraturan perundang-undangan tersebut dan menginformasikan kepada semua personel
sekolah yang di perkirakan akan berpartisipasi dalam pengelolaan perlengkapan
pendidikan
4. Prinsip kejelasan tanggung jawab
Bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah
harus di delegasikan kepada personel sekolah yang mampu bertanggungjawab.
Apabila melibatkan banyak personel sekolah dalam manajemennya maka perlu adanya
deskripsi tugas dan tanggungjawab yang jelas untuk setiap personel sekolah.
5. Prinsip Kekohesifan
Bahwa prinsip kekohesifan berarti manajemen perlengkapan
pendidikan di sekolah hendaknya terealisasikan dalam bentuk proses kerja
sekolah yang sangat kompak. Oleh kerena itu, walaupun semua orang yang terlibat
dalam pengelolaan perlengkapan itu telah memiliki tugas dan tanggung jawab
masing-masing, namun antara satu dengan yang lainnya harus selalu bekerja sama
dengan baik.
C.
Ruang Lingkup dari Manajemen Sarana dan Prasarana
Ruang
lingkup Manajemen sarana dan prasarana pendidikan dilihat dari segi prasarana
dibedakan menjadi dua yakni bangunan dan prasarana umum. Sedangkan dari segi
sarana pembelajaran dan sarana sumber belajar lebih jauh macam-macam sarana dan
prasarana pendidikan sebagai berikut:
1. Ditinjau dari habis tidaknya dipakai
Apabila
dilihat dari habis tidaknya dipakai, ada dua macam sarana pendidikan, yaitu:
a. Sarana pendidikan yang habis dipakai.
Sarana pendidikan yang habis dipakai adalah segala bahan
atau alat yang apabila digunakan bisa habis dalam waktu yang relatif singkat.
Sebagai contohnya adalah kapur tulis yang biasanya digunakan guru dan siswa
dalam pembelajaran, besi, kayu, dan kertas karton yang seringkali digunakan
oleh guru dalam mengajar materi pelajaran keterampilan. Semua contoh tersebut
merupakan sarana pendidikan yang apabila dipakai satu kali pakai atau beberapa
kali bisa habis dipakai atau berubah sifatnya.
b. Sarana pendidikan yang tahan lama.
Sarana pendidikan yang tahan lama adalah keseluruhan bahan
atau alat yang dapat digunakan secara terus menerus dalam waktu yang relatif
lama. Beberapa contohnya adalah bangku sekolah, mesin tulis, atlas, globe dan
beberapa peralatan olah raga.
2. Ditinjau dari bergerak tidaknya pada
saat digunakan.
a. Sarana pendidikan yang bergerak
Sarana pendidikan yang bergerak adalah sarana pendidikan
yang bisa digerakkan atau dipindahkan sesuai dengan kebutuhan pemakaiannya.
Lemari arsip sekolah misalnya, merupakan sarana pendidikan yang bisa
dipindahkan kemana-mana bila diinginkan. Demikian pula bangku sekolah termasuk
sarana pendidikan yang bisa digunakan atau dipindahkan kemana saja.
b. Sarana pendidikan yang tidak bisa
bergerak
Sarana pendidikan yang tidak bisa bergerak adalah semua
sarana pendidikan yang tidak bisa atau relatif sangat sulit untuk dipindahkan.
Misalnya saja suatu sekolah yang sudah memiliki saluran dari PDAM. Semua
peralatan yang berkaitan dengan itu, seperti pipanya, relative tidak mudah
untuk dipindahkan ke tempat-tempat tertentu.
3. Ditinjau dari hubungannya dengan
proses belajar mengajar.
Sarana
Pendidikan dibedakan menjadi 3 macam bila ditinjau dari hubungannya dengan
proses belajar mengajar, yaitu: alat pelajaran, alat peraga, dan media
pengajaran.
a. Alat pelajaran
Alat pelajaran adalah alat yang digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar, misalnya buku, alat tulis, dan alat praktik.
Alat pelajaran adalah alat yang digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar, misalnya buku, alat tulis, dan alat praktik.
b. Alat peraga
Alat peraga adalah alat pembantu pendidikan dan pengajaran, dapat berupa perbuatan-perbuatan atau benda-benda yang mudah memberi pengertian kepada anak didik berturut-turut dari yang abstrak sampai dengan yang konkret.
Alat peraga adalah alat pembantu pendidikan dan pengajaran, dapat berupa perbuatan-perbuatan atau benda-benda yang mudah memberi pengertian kepada anak didik berturut-turut dari yang abstrak sampai dengan yang konkret.
c. Media pengajaran adalah sarana
pendidikan yang digunakan sebagai perantara dalam proses belajar mengajar,
untuk lebih mempertinggi efektivitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan
pendidikan. Ada tiga jenis media, yaitu media audio, media visual, dan media
audio visual.
Sedangkan
prasarana pendidikan di sekolah bisa diklasifikasikan menjadi dua macam:
1. Prasarana yang secara langsung
digunakan untuk proses belajar mengajar, seperti ruang teori, ruang
perpustakaan, ruang praktik keterampilan dan ruang laboratorium.
2. Prasarana yang keberadaannya tidak
digunakan untuk proses belajar mengajar, tetapi secara langsung sangat
menunjang terjadinya proses belajar mengajar. Contohnya adalah ruang kantor,
kantin sekolah, tanah dan jalan menuju sekolah, kamar kecil, ruang usaha
kesehatan sekolah, ruang guru, ruang kepala sekolah dan tempat parkir
kendaraan.
D.
Komponen dalam Manajemen Sarana dan
Prasarana.
1. Lahan
Lahan yang di perlukan untuk mendirikan sekolah harus disertai
dengan tanda bukti kepemilikan yang sah dan lengkap (sertifikat), adapun jenis
lahan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria antara lain :
a. Lahan terbangun
adalah lahan yang diatasnya berisi bangunan.
b. Lahan terbuka
adalah lahan yang belum ada bangunan diatasnya.
c. Lahan kegiatan
praktek adalah lahan yang di gunakan untuk pelaksanaan kegiatan praktek.
d. Lahan
pengembangan adalah lahan yang di butuhkan untuk pengembangan bangunan dan
kegiatan praktek.
Lokasi sekolah harus berada di wilayah pemukiman yang
sesuai dengan cakupan wilayah sehingga mudah di jangkau dan aman dari gangguan
bencana alam dan lingkungan yang kurang baik.
2. Ruang
Secara umum
jenis ruang di tinjau dari fungsinya dapat di kelompokkan dalam :
a. Ruang
pendidikan
Ruang pendidikan berfungsi untuk
menampung proses kegiatan belajar mengajar teori dan praktek antara lain :
ruang perpustakaaan, ruang laboratorium, ruang kesenian, ruang olah raga, dan
ruang keterampilan.
b. Ruang
administrasi
Ruang administrasi berfungsi untuk
melaksanakan berbagai kegiatan kantor. Ruang administrasi terdiri dari : ruang
kepala sekolah, ruang tata usaha, ruang guru, dan gudang.
c. Ruang penunjang
Ruang penunjang berfungsi untuk menunjang
kegiatan yang mendukung
proses kegiatan
belajar mengajar antara lain : ruang ibadah, ruang serbaguna, ruang koperasi
sekolah, ruang UKS, ruang OSIS, ruang WC / kamar mandi, dan ruang BP.
3. Perabot
Secara umum perabot sekolah mendukung 3 fungsi yaitu :
fungsi pendidikan, fungsi administrasi, dan fungsi penunjang. Jenis perabot
sekolah di kelompokkan menjadi 3 macam:
a. Perabot
pendidikan adalah semua jenis mebel yang di gunakan untuk proses kegiatan
belajar mengajar
b. Perabot
administrasi adalah perabot yang di gunakan untuk mendukung kegiatan kantor.
c. Perabot
penunjang perabot yang di gunakan atau di butuhkan dalam ruang penunjang.
Seperti perabot perpustakaan, perabot UKS, perabot OSIS.
4. Alat dan Media
Pendidikan
Setiap mata pelajaran sekurang-kurangnya memiliki satu
jenis alat peraga praktek yang sesuai dengan keperluan pendidikan dan pembelajaran,
sehingga dengan demikian proses pembelajaran tersebut akan berjalan dengan
optimal.
5. Buku atau Bahan Ajar
Bahan ajar adalah sekumpulan bahan pelajaran yang di
gunakan dalam kegiatan proses belajar mengajar.
E.
Proses Manajemen Sarana dan Prasarana
Jenis peralatan dan perlengkapan yang di sediakan di
sekolah dan cara-cara pengadministrasiannya mempunyai pengaruh besar terhadap
proses belajar mengajar. Persediaan yang kurang dan tidak memadai akan
menghambat proses belajar mengajar, demikian pula administrasinya yang jelek
akan mengurangi kegunaan alat-alat dan perlengkapan tersebut, sekalipun
peralatan dan perlengkapan pengajaran itu keadaannya istimewa. Namun yang lebih
penting dari itu semua adalah penyediaan sarana di sekolah di sesuaikan dengan
kebutuhan anak didik serta kegunaan hasilnya di masa mendatang.
Pada garis
besarnya, manajemen sarana dan prasarana meliputi perencanaan, pengadaan,
inventarisasi, penggunaan, pemeliharaan/perawatan, penghapusan, dan pelaporan.
1.
Perencanaan
Sarana dan Prasarana Sekolah
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(2005), kata perencanaan berasal dari kata rencana yang mempunyai arti
rancangan atau rangka dari sesuatu yang akan dilakukan atau dikerjakan pada
masa yang akan datang. Menurut Terry (2005), perencanaan adalah menetapkan
pekerjaan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang digariskan. Hal
senada juga dikemukakan oleh Nana Sudjana (2002) bahwa perencanaan adalah
proses yang sistematis dalam pengambilan keputusan tentang tindakan yang akan
dilakukan pada waktu yang akan datang. Selanjutnya, oleh Dwiantara dan Sumarto
(2004) dikemukakan bahwa perencanaan adalah merupakan kegiatan pemikiran,
penelitian, perhitungan, dan perumusan tindakan-tindakan yang akan dilakukan di
masa yang akan datang, baik berkaitan dengan kegiatan-kegiatan operasional
dalam pengadaan, pengelolaan, penggunaan, pengorganisasian, maupun pengendalian
sarana dan prasarana. Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya perencanaan
merupakan suatu proses kegiatan untuk menggambarkan sebelumnya hal-hal yang
akan dikerjakan kemudian dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini perencanaan yang dimaksud adalah merinci rancangan pembelian,
pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan sesuai
dengan kebutuhan. Dengan demikian perencanaan sarana dan prasarana persekolahan
dapat didefinisikan sebagai keseluruhanproses perkiraan secara matang rancangan
pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan
perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Pada dasarnya tujuan diadakannya
perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan adalah: (1) Untuk
menghindari terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak diinginkan, (2) Untuk
meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam pelaksanaannya.
Adapun manfaat yang dapat diperoleh
dengan dilakukannya perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan,
yaitu: (1) Dapat membantu dalam menentukan tujuan, (2) Meletakkan dasar-dasar
dan menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan, (3) Menghilangkan
ketidakpastian, dan (4) Dapat dijadikan sebagai suatu pedoman atau dasar untuk
melakukan pengawasan, pengendalian dan bahkan juga penilaian agar nantinya
kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Prosedur
Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan.
1)
Identifikasi dan Menganalisis Kebutuhan Sekolah
Identifikasi adalah pencatatan dan
pendaftaran secara tertib dan teratur terhadap seluruh kebutuhan sarana dan
prasarana sekolah yang dapat menunjang kelancaran proses belajarar mengajar,
baik untuk kebutuhan sekarang maupun yang akan datang.
2)
Mengadakan Seleksi
Dalam
tahapan mengadakan seleksi, perencanaan sarana dan prasarana meliputi (1)
menyusun konsep program, dengan prinsipnya ada penanggung jawab yang memimpin
pelaksanaan program, ada kegiatan kongkrit yang dilakukan, ada sasaran (target)
terukur yang ingin dicapai, ada batas waktu, ada alokasi anggaran yang pasti
untuk melaksanakan program; (2) pendataan, hal-hal yang diperhatikan adalah
jenis barang, jumlah barang, dan kondisi (kualitas) barang.
3)
Sumber Anggaran/Dana
Fungsi
perencanaan penganggaran adalah untuk memutuskan rincian menurut standar yang
berlaku terhadap jumlah dana yang telah ditetapkan sehingga dapat menghindari
pemborosan
2. Pengadaan
Sarana dan Prasarana Persekolahan
Pengadaan
adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyediakan semua jenis sarana dan
prasarana pendidikan persekolahan yang sesuai dengan kebutuhan dalam rangka
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam konteks persekolahan, pengadaan
merupakan segala kegiatan yang dilakukan dengan cara menyediakan semua
keperluan barang atau jasa berdasarkan hasil perencanaan dengan maksud untuk
menunjang kegiatan pembelajaran agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai
dengan tujuan yang diinginkan. Pengadaan sarana dan prasarana merupakan fungsi
operasional pertama dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan
persekolahan. Fungsi ini pada hakikatnya merupakan serangkaian kegiatan untuk
menyediakan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan sesuai dengan
kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun
tempat, dengan harga dan sumber
yang dapat dipertanggungjawabkan.
a. Cara-cara Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Beberapa
alternatif cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan tersebut
adalah sebagai berikut.
1) Pembelian
Pembelian adalah merupakan cara
pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan
sekolah membayar sejumlah uang tertentu kepada penjual atau supplier untuk
mendapatkan sejumlah sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah
pihak. Pengadaan sarana dan prasarana dengan cara pembelian ini merupakan salah
satu cara yang dominan dilakukan sekolah dewasa ini
2) Pembuatan Sendiri
Pembuatan sendiri merupakan cara
pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan
membuat sendiri yang biasanya dilakukan oleh guru, siswa, atau pegawai.
Pemilihan cara ini harus mempertimbangkan tingkat efektifitas dan efesiensinya
apabila dibandingkan dengan cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang
lain.
3) Penerimaan Hibah atau Bantuan
Penerimaan hibah atau bantuan yaitu
merupakan cara pemenuhan sarana dan prasaran pendidikan persekolahan dengan
jalan pemberian secara cuma-cuma dari pihak lain. Penerimaan hibah atau bantuan
harus dilakukan dengan membuat berita acara.
4) Penyewaan
Yang dimaksud dengan penyewaan adalah
cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan
jalan pemanfaatan sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan sekolah
dengan cara membayar berdasarkan perjanjian sewa-menyewa. Pemenuhan kebutuhan
sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila
kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer.
5) Pinjaman
Yaitu penggunaan barang secara cuma-cuma
untuk sementara waktu dari pihak lain untuk kepentingan sekolah berdasarkan
perjanjian pinjam meminjam. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan
dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana
bersifat sementara dan temporer dan harus mempertimbangkan citra baik sekolah
yang bersangkutan.
6) Pendaurulangan
Yaitu pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan dengan cara memanfaatkan barang yang sudah tidak terpakai menjadi
barang yang berguna untuk kepentingan sekolah.
7) Penukaran
Penukaran merupakan cara pemenuhan
kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan sarana dan
prasarana yang dimiliki dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan organisasi
atau instansi lain.
8) Perbaikan atau Rekondisi
Perbaikan merupakan cara pemenuhan
sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memperbaiki sarana dan prasarana
yang telah mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit sarana dan
prasarana maupun dengan jalan penukaran instrumen yang baik di antara instrumen
sarana dan prasarana yang rusak sehingga instrumen-instrumen yang baik tersebut
dapat disatukan dalam satu unit atau beberapa unit, dan pada akhirnya satu atau
beberapa unit sarana dan prasarana tersebut dapat dioperasikan atau difungsikan
b. Prosedur Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Prosedur
pengadaan barang dan jasa harus mengacu kepada Kepres No. 80 tahun 2003 yang
telah disempurnakan dengan Permen No. 24 tahun 2007. Pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan di sekolah umumnya melalui prosedur sebagai berikut:
1) Menganalisis
kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana.
2) Mengklasifikasikan
sarana dan prasarana yang dibutuhkan
3) Membuat
proposal pengadaan sarana dan prasarana yang ditujuakan kepada pemerintah bagi
sekolah negeri dan pihak yayasan bagi sekolah swasta.
4) Bila
disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat
persetujuan dari pihak yang dituju.
Setelah dikunjungi dan disetujui maka sarana dan
prasarana akan dikirim ke sekolah yang mengajukan permohonan pengadaan sarana
dan prasarana tersebut
3.
Inventarisasi Sarana
Dan Prasarana Pendidikan Persekolahan
Inventarisasi
berasal dari kata “inventaris” (Latin = inventarium) yang berarti daftar
barang-barang, bahan dan sebagainya. Inventarisasi sarana dan prasarana
pendidikan adalah pencatatan atau pendaftaran barang-barang milik sekolah ke
dalam suatu daftar inventaris barang secara tertib dan teratur menurut
ketentuan dan tata cara yang berlaku.
Tujuan
inventarisasi sarana dan prasarana
pendidikan persekolahan secara umum,
inventarisasi dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan
pengawasan yang efektif terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu
sekolah. Secara khusus, inventarisasi dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai
berikut:
1) Untuk
menjaga dan menciptakan tertib administrasi sarana dan prasarana yang dimiliki
oleh suatu sekolah.
2) Untuk
menghemat keuangan sekolah baik dalam pengadaan maupun untuk pemeliharaan dan
penghapusan sarana dan prasarana sekolah.
3) Sebagai
bahan atau pedoman untuk menghitung kekayaan suatu sekolah dalam bentuk materil
yang dapat dinilai dengan uang.
4) Untuk
memudahkan pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh
suatu sekolah.
4.
Penggunaan
5.
Pemeliharan Sarana Dan
Prasarana Pendidikan
a. Hakikat
Pemeliharan Sarana Dan Prasarana
Pendidikan
Pemeliharaan sarana dan prasarana
pendidikan adalah kegiatan untuk melaksanakan
pengurusan dan pengaturan agar semua sarana dan prasarana selalu dalam keadaan
baik dan siap untuk digunakan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam
mencapai tujuan pendidikan. Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan atau
pencegahan dari kerusakan suatu barang, sehingga barang tersebut kondisinya
baik dan siap digunakan. Pemeliharaan mencakup segala daya upaya yang terus
menerus untuk mengusahakan agar peralatan tersebut tetap dalam keadaan baik.
Pemeliharaan dimulai dari pemakaian barang, yaitu dengan cara hati-hati dalam
menggunakannya. Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas
yang mempunyai keahlian sesuai dengan jenis barang yang dimaksud.
b. Tujuan pemeliharaan
1) Untuk
mengoptimalkan usia pakai perlatan. Hal ini sangat penting terutama jika
dilihat dari aspek biaya, karena untuk membeli suatu peralatan akan jauh lebih
mahal jika dibandingkan dengan merawat bagian dari peralatan tersebut.
2) Untuk
menjamin kesiapan operasional peralatan untuk mendukung kelancaran pekerjaan
sehingga diperoleh hasil yang optimal.
3) Untuk
menjamin ketersediaan peralatan yang diperlukan melalui pencekkan secara rutin
dan teratur
4) Untuk
menjamin keselamatan orang atau siswa yang menggunakan alat tersebut.
c. Macam-macam Pekerjaaan Pemeliharaan
1) Perawatan terus menerus (teratur, rutin)
2) Perawatan berkala
3) Perawatan darurat
4) Perawatan preventif
cara perawatan sarana dan prasarana yang
dilakukan sebelum sarana dan prasarana tersebut mengalami kerusakan Tujuannya
adalah untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan sarana dan prasarana tidak
bekerja dengan normal dan membantu agar sarana dan prasarana dapat aktif sesuai
dengan fungsinya.
d. Hal-hal yang Perlu diperhatikan sehubungan dengan
pemeliharaan/perawatan sararan prasarana Persekolahan
1) Tenaga kerja/tenaga sukarela
2) Alat dan bahan
3) Jenis atau spesifikasi barang, ada yang perlu
perawatan secara rutin ada juga yang hanya dilakukan secara berkala.
6.
Penghapusan Sarana dan
Prasarana Pendidikan Persekolahan
a. Pengertian Penghapusan Sarana dan Prasarana
Penghapusan sarana dan prasarana
merupakan kegiatan pembebasan sarana dan prasarana dari pertanggungjawaban yang
berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara lebih
operasional penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan
untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris,
kerena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana
yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah.
Penghapusan sarana dan prasarana
dilakukan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Penghapusan
sebagai salah satu fungsi manajemen sarana dan prasarana pendidikan
persekolahan harus mempertimbangkan alasan-alasan normatif tertentu dalam
pelaksanaannya. Oleh karena muara berbagai pertimbangan tersebut tidak lain
adalah demi efektivitas dan efisiensi kegiatan persekolahan.
a. Tujuan Penghapusan Sarana dan Prasarana
Penghapusan
sarana dan prasarana pada dasarnya bertujuan untuk:
1) Mencegah
atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian/pemborosan biaya pemeliharaan sarana
dan prasarana yang kondisinya semakin buruk, berlebihan atau rusak dan sudah
tidak dapat digunakan lagi.
2) Meringankan
beban kerja pelaksanaan inventaris.
3) Membebaskan
ruangan dari penumpukan barang-barang yang tidak dipergunakan lagi.
4) Membebaskan
barang dari tanggung jawab pengurusan kerja.
b. Syarat-syarat Sarana dan Prasarana yang Dapat
Dihapuskan
1) Dalam
keadaan sudah tua atau rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau
dipergunakan lagi.
2) Perbaikan
akan menelan biaya yang besar sehingga merupakan pemborosan.
3) Secara
teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya
pemeliharaan.
4) Tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini.
5) Penyusutan
di luar kekuasaan pengurus barang (misalnya barang kimia).
6) Barang
yang berlebih jika disimpang lebih lama akan bertambah rusak dan tak terpakai
lagi.
7) Dicuri,
terbakar, musnah sebagai akibat bencana alam.
7.
Pelaporan
Penggunaan
sarana prasarana inventaris sekolah harus dipertanggungjawabkan dengan jalan
membuat laporan penggunaan barang-barang tersebut yang ditujukan kepada
instansi terkait. Laporan tersebut sering disebut dengan mutasi barang.
Pelaporan dilakukan sekali dalam setiap triwulan, terkecuali bila di sekolah
itu ada barang rutin dan barang proyek maka pelaporan pun seharusnya dibedakan.
F.
Hubungan Sarana Prasarana dengan
Program Pengajaran
Jenis
peralatan dan perlengkapan yang di sediakan di sekolah dan cara-cara
pengadministrasiannya mempunyai pengaruh besar terhadap program mengajar-belajar. Persediaan yang kurang dan
tidak memadai akan menghambat proses belajar-mengajar. Demikian pula
administrasinya yang jelek akan menurangi kegunaan alat-alat dan perlengkapan
tersebut, sekalipun peralatan dan perlengkapan pengajaran itu keadaannya
istimewa.
Titik
berat dalam hal ini adalah kepada belajar yang di kaitkan dengan
masalah-masalah dan kebutuhan serta kegunaan hasil belajar nanti di dalam
kehidupannya. Karena penyediaan saran pendidikan di suatu sekolah haruslah di
sesuaikan dengan kebutuhan anak didik serta kegunaan hasilnya di masa-masa
mendatang.
hmmmm.....terima kasih atas informasinya
BalasHapushmmmm.....terima kasih atas informasinya
BalasHapusthanks....sangat bermanfaat.
BalasHapus